Pria kelahiran Maluku yang kerap bertugas di Densus 88 Antiteror Polri selama berkarier di Kepolisian ini menyatakan penelitian terhadap kedua tanaman tersebut penting untuk terus dilakukan.
“Ya, bukan membuka peluang, memang kita terus melakukan penelitian ya, terutama karena isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini, dan juga kratom, sehingga tetap kita terus melakukan penelitian,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan sikap kementeriannya terhadap tanaman ganja dan kratom.
“Posisi kami terhadap khususnya yang dua jenis barang tadi, yang jelas hal yang mengancam integritas nasional, moralitas bangsa, mentalitas bangsa, Kementerian HAM menolak tegas. Itu tidak bisa ditawar-tawar. Ini sejalan dengan hukum konstitusi hak asasi manusia internasional,” kata Pigai.
Saat ini, terang Pigai, ganja termasuk narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Seperti ganja, kalau sudah ada Undang-undang atau tindak lanjut dari Undang-undang Narkotika yang memasukkan ganja sebagai salah satu opium, candu yang mengancam, narkotika golongan satu, berarti ya kami harus juga ikut melarang,” imbuhnya.
Kendati demikian, Pigai memastikan nilai-nilai dan prinsip hak asasi manusia akan menjadi poin penting yang diperhatikan dalam Revisi UU Narkotika.
“Kemudian kratom, sikap kami yang penting pemerintah harus secara tegas mengeluarkan peraturan terkait dengan kratom itu dia masuk jenis opium golongan berapa? Kami tunggu karena yang kami dapatkan itu adalah berbasis sains, hasil penelitian menyatakan ada kandungan narkotika di kratom,” tutur Pigai.
“Kalau itu sudah jelas, tegas, maka Kementerian HAM tidak ragu-ragu menyatakan larang,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan