Jakarta, ERANASIONAL.COM – Relawan Jokowi bersama Pemuda Patriot Nusantara menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan penghasutan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin, 28 april 2025.

Sebelumnya, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan telah melaporkan empat orang terkait dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke polisi.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya pada Rabu (23/4/2025).

Empat orang yang dilaporkan meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah.

“Kedatangan kami hari ini memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP oleh empat orang terkait isu ijazah Pak Jokowi,” kata kuasa Hukum Pemuda Patriot Nusantara Rusdiansyah, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 28 April 2025, dikutip dari Kompas.com.

Rusdiansyah mengatakan, pihaknya membawa barang bukti dalam pemeriksaan.

“Barang bukti yang kami bawa berupa rekaman penyampaian ajakan hasutan kepada warga negara lain dan saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan,” ungkapnya.

Sementara, saksi yang dihadirkan berasal dari masyarakat umum, berinisial A dan AD.

Rusdiansyah menyatakan, laporan tersebut bertujuan menciptakan ketertiban masyarakat dan mencegah keresahan akibat dugaan penghasutan.

Ia juga menegaskan, langkah hukum yang diambil pihaknya ini tidak berkaitan dengan arahan Jokowi.

“Ini murni kewajiban warga negara. Tidak ada arahan dari Pak Jokowi. Kami semua punya kepentingan yang sama, yakni menciptakan ketertiban,” katanya.

Sementara itu, perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang digugat oleh Tolak Ijazah Palsu Usaha Gapunya Malu (TIPU UGM) telah bergulir ke persidangan.

Sidang perdana kasus ini digelar Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Kamis 24 April 2025.

Dalam sidang itu, kedua pihak menyepakati adanya mediasi dengan mediator Prof Dr Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar di bidang Keperdataan, bidang Keahlian Hukum Ekonomi pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

“Menetapkan, satu, memerintahkan para pihak dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt untuk menempuh mediasi. Dua, menunjuk saudara Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH, mediator bersertifikat di Pengadilan Negeri Surakarta sebagai mediator,” kata hakim ketua Putu Gde Hariadi di ruang sidang.

Proses mediasi ini ditetapkan paling lama 30 hari dihitung sejak tanggal penetapannya.

Sebagaimana penetapan tersebut, Putu Gde mengatakan, majelis hakim sepenuhnya menyerahkan proses mediasi kasus ini kepada mediator yang ditunjuk. Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali setelah adanya laporan mediasi. []