Jakarta, ERANASIONAL.COM – Proses hukum kasus dugaan pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail terkait laporan Reza Gladys masih berjalan di tempat.
Hingga Rabu, 14 Mei 2025, berkas perkara mereka belum juga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan masih tergolong P-19, status yang pertama kali ditetapkan sejak 17 Maret 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengembalikan berkas kepada penyidik untuk dilengkapi berdasarkan sejumlah petunjuk hukum.
Setelah mengalami revisi, berkas tersebut diajukan ulang dan diterima oleh pihak kejaksaan pada 5 Mei 2025.
“Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum,” jelas Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dikutip dari Wartakotalive, Kamis 15 Mei 2025.
Kejaksaan memiliki batas waktu 14 hari kerja sejak 5 Mei 2025 untuk memeriksa ulang berkas.
Jika hingga tenggat itu dokumen tak kunjung dinyatakan lengkap (P-21), maka Nikita Mirzani dan asistennya berpeluang bebas demi hukum begitu masa penahanan berakhir pada 2 Juni 2025.
“Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu untuk pemeriksaan berkas,” ujar Syahron.
Saat ini, penahanan terhadap Nikita dan Mail telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.
Sebelumnya, mereka sudah menjalani masa tahanan selama 60 hari sejak pertama kali ditahan pada 4 Maret 2025.
Seperti diketahui, Nikita dan asistennya dijerat dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, dengan nilai yang tak main-main, yakni mencapai Rp 5 miliar.
Korban dalam kasus ini adalah dr. Reza Gladys, seorang dokter kecantikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dengan reputasi kontroversial, serta dugaan penggunaan platform media sosial untuk menekan pihak lain secara finansial. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan