Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 28.000 rekening terkait judi online, penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.

“Berdasarkan Analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui, bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” tulis keterangan PPATK, Minggu (18/5/2026).

“Di samping perjudian online juga diketahui penggunaan rekening orang lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya,” imbuh dia.

Menurut PPATK, salah satu rekening yang berpotensi disalahgunakan adalah rekening yang tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu atau rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi yang disebut rekening dormant. Rekening ini kerap dimanfaatkan pelaku tindak pidana.