Surabaya, ERANASIONAL.COM – Pegusaha Jan Hwa Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan ijazah milik puluhan bahkan ratusan eks karyawan CV Sentoso Seal oleh Polda Jawa Timur.

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan gelar perkara dan menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka saudara JD (Diana),” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, di Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025).

Dia menjelaskan, dasar penetapan tersangka ini ialah dua laporan polisi No: LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Kemudian penggeledahan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim di empat lokasi yakni di Kantor CV Sentoso SEal di jalan Dupak, kemudian Gudang UD Sentoso Seal di Jalan Margomulyo.