“Masih membekas trauma. Kondisi fisik mulut untuk bicara masih narik telinga akibat penganiayaan,” ujarnya.

Heru berujar, kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Kalasan. Kasus itu kemudian ditangani Polresta Sleman dari 4 dari 13 orang terduga pelaku masih anak di bawah umur. Heru menyatakan pelaporan di kepolisian menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan junto Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan.

Kepala Polresta Sleman, Komisaris Besar Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan kasus itu dalam penanganan aparat. Ia mengaku sudah menerima laporan dari pendamping hukum korban.