Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.

Mereka dipanggil guna dimintai klarifikasi soal kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.

“Dari Menteri Hanif Dhakiri sampai Ida Fauziyah tentunya pasti akan kami klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasannya,” kata Budi, dikutip dari Kompas TV.

Dia menjelaskan, pemanggilan dua mantan Menaker itu dilakukan karena kasus dugaan pemerasan TKA dilakukan secara berjenjang.

Nantinya, kata ia, mereka akan dimintai klarifikasi apakah praktik dugaan pemerasan tersebut atas sepengetahuannya tidak.

“Indikatornya bagaimana akan kita cross check lagi, akan kita klarifikasi dengan alat-alat bukti yang kita temukan dalam proses penyidikan,” jelasnya.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan lembaga antirasuah, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Dari praktik pemerasan tersebut, para tersangka diduga menerima uang total Rp53 miliar.

“Kedelapan tersangka adalah Saudara SH selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK),” kata Budi, Kamis.

“Tersangka HYT selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) yang juga Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,” sambungnya.

Kemudian, WP selaku Direktur PPTKA, DA selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, dan GW selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen Binapenta dan PKK.

“Tiga orang jadi satu sprindik, yaitu (tersangka) PJW, JS, AS. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA),” jelasnya, dikutip dari video Youtube Kompas TV. []