Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut izin kegiatan pertambangan milik empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025).
Prasetyo Hadi mengungkapkan, atas petunjuk dari Presiden Prabowo diputuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo Hadi, di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan, atas arahan dan petunjuk Presiden Prabowo, pihaknya langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi.
“Saya sampaikan dari 5 IUP beroperasi, yang punya RKAB itu hanya 1 IUP yang beroperasi yaitu PT GAG Nikel, yang lainnya 2025 belum dapat RKAB,” ungkap Bahlil.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan