Jakarta, ERANASIONAL.COM – Wamendagri Bima Arya bicara polemik terkait 4 Pulau Aceh yang ditetapkan masuk Sumatera Utara. Empat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Bima Arya mengatakan, ada isu liar yang menyebut keputusan Mendagri itu hanya dikhususkan mengatur 4 pulau itu. Menurut Bima, sebenarnya keputusan itu tidak spesifik mengatur 4 pulau yang kini jadi sengketa. Tetapi meliputi seluruh wilayah di Indonesia.
“Yang pertama perlu kami luruskan mengenai opini yang selama ini beredar di pemberitaan dan di publik bahwa ada hal-hal yang sifatnya terlalu spekulatif terkait dengan keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengait kepada status 4 pulau tadi,” kata Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
“Jadi yang terjadi adalah sebetulnya pemutakhiran data terkait dengan kode wilayah atas seluruh wilayah di Indonesia,” tambah dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan