Platform e-commerce menentang peraturan tersebut, dengan alasan hal itu dapat meningkatkan biaya administrasi dan mendorong penjual menjauh dari pasar daring, kata sumber tersebut, yang diberi pengarahan tentang rencana tersebut oleh otoritas pajak.

Indonesia memperkenalkan peraturan serupa pada akhir tahun 2018, yang mengharuskan semua operator e-commerce untuk membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Tetapi, pemerintah mencabutnya tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.

Sumber Reuters tersebut meminta untuk tidak disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang untuk berbicara di depan umum tentang masalah tersebut.

Kementerian Keuangan Indonesia, yang akan bertanggung jawab untuk mengeluarkan perintah tersebut, menolak berkomentar soal ini.

Asosiasi industri e-commerce Indonesia idEA tidak mengonfirmasi atau membantah rincian rencana tersebut. Namun, dikatakan bahwa kebijakan tersebut akan memengaruhi jutaan penjual jika diterapkan.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan pendapatan negara turun 11,4% secara tahunan pada periode Januari hingga Mei menjadi Rp 995,3 triliun karena harga komoditas yang rendah, pertumbuhan ekonomi yang lemah, dan gangguan pada pengumpulan pajak yang disebabkan oleh peningkatan sistem pajak.