Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil ulang Roy Suryo karena sempat mangkir dalam agenda pemeriksaan.
“Ya, nanti penjadwalan terhadap para saksi, ada saksi yang berhalangan dan lain sebagainya,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (6/7/2025).
Sampai dengan saat ini, Roy Suryo masih menjadi saksi dalam kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian berkaitan dengan ijazah Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Roy yang notabane adalah pakar telematika telah dijadwalkan untuk agenda pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 3 Juli 2025. Namun ia berhalangan hadir.
Sementara terkait kapan agenda pemeriksaan ulang Roy Suryo tersebut, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut masih belum mendapatkan informasi dari tim penyelidik.
“Nanti penyelidik yang akan mempertimbangkan siapa saja yang keterangannya masih dibutuhkan lagi,” ujarnya.
Namun yang jelas, penyelidik akan melakukan pemeriksaan dalam rangka untuk pengumpulan keterangan lengkah untuk kebutuhan tindak lanjut atas laporan yang sempat dilayangkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
“Nanti penyelidik yang akan mempertimbangkan dalam rangka proses pendalaman di tahap penyelidikan yang sedang dilakukan,” tutur Ade Ary.
Sebelumnya dberitakan, Joko Widodo telah mendatangi Polda Metro Jaya bersama dengan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan pada hari Rabu, 30 April 2025.
Kedatangan Presiden RI ke-7 tersebut untuk melaporkan lima orang atas kasus tuduhan Ijazah Palsu yang dialamatkan kepadanya.
“Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, ES, RS, T dan inisial K,” kata Yakup di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Sementara untuk kelima inisial orang tersebut antara lain ; Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, Tifa Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Dalam pelaporan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik.
Kemudian ada juga pasal 35, 32, dan 27A UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dengan rekayasa teknologi.
Sementara itu, Joko Widodo menyatakan alasan pelaporan yang dilakukan adalah untuk memberikan kepastian hukum atas tuduhan yang dialamatkan sejumlah orang kepadanya secara berlarut-larut.
“Ini sebetulnya masalah ringan ya, urusan apa, tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan