“Sejak awal sebenarnya kami sudah menyampaikan keberatan akan proses ini karena ini gelar perkara khusus pada saat penyelidikan itu tidak diatur dan tidak berdasar hukum. Namun kami sangat menghargai keputusan yang sudah diambil
oleh Mabes Polri sehingga kami hadir hari ini untuk mengikuti prosesnya,” ungkapnya.

Adapun gelar perkara khusus ini dilakukan oleh Biro Wassidik Polri, dengan menghadirkan sejumlah pihak. Seperti Ketua TPUA Eggi Sudjana; Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Mantan Menteri ESDM Said Didu; Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar; Dokter Tifauziah Tyassuma; Pakar Telematika Roy Suryo; Anggota DPR RI Martin D. Tumbelaka, hingga Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Dari pihak Polri hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku pihak yang menyelidi kasus ijazah Jokowi. Gelar perkara khusus yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.