Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sidang vonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya, digelar pada hari ini, Jumat (18/7/2025).
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan Tom, bakal dilaksanakan siang ini.
“Tanggal sidang: Jumat, 18 Juli 2025. Jam 10.20 (WIB) sampai dengan Selesai. Agenda: untuk pembacaan putusan,” demikian dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakatta Pusat, Jumat.
Sebelumnya, jadwal sidang vonis tersebut telah disampaikan Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika usai sidang agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
“Jadi untuk memberikan kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025,” kata hakim.
Adapun sidang putusan digelar usai seluruh agenda persidangan Tom Lembong rampung dilaksanakan.
Mulai dari dakwaan, pembuktian, tuntutan, pembelaan, hingga replik dan duplik.
Kata Tom Lembong soal sidang vonis
Tom Lembong mengaku siap menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus dugaan impor gula.
Ia merasa mempunyai tanggung jawab untuk siap atas segala semua kemungkinan yang akan terjadi.
“Saya pribadi merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario, saya melihat faktanya dunia kita saat ini penuh dengan ketidakpastian jadi semua bisa terjadi,” ucap Tom, Senin.
Ia juga menyampaikan apapun yang menjadi putusan majelis hakim, ia memandang pihaknya telah meraih kemenangan.
“Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil dari persidangan, bagi saya kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa, saya sangat terharu dan bersyukur,” ujarnya.
Tom Lembong saat ini tengah menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Dalam perkara ini, ia dituntut Jaksa Penuntur Umum dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Tom Lembong mengaku siap menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus dugaan impor gula.
Ia merasa mempunyai tanggung jawab untuk siap atas segala semua kemungkinan yang akan terjadi.
“Saya pribadi merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario, saya melihat faktanya dunia kita saat ini penuh dengan ketidakpastian jadi semua bisa terjadi,” ucap Tom, Senin.
Ia juga menyampaikan apapun yang menjadi putusan majelis hakim, ia memandang pihaknya telah meraih kemenangan.
“Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil dari persidangan, bagi saya kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa, saya sangat terharu dan bersyukur,” ujarnya.
Tom Lembong saat ini tengah menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Dalam perkara ini, ia dituntut Jaksa Penuntur Umum dengan pidana penjara selama 7 tahun. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan