Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ogah memberikan komentar panjang lebar perihal vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Mantan kader PDIP itu pun sebatas menyebut bahwa semua pihak harus menghormati apapun proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya hormati proses hukum, hormati keputusan pengadilan,” kata Jokowi dalam pernyataannya, Kamis (31/7).
Sebelumnya, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Hasto juga divonis hukuman denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (25/7).
Menurut majelis hakim, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Hasto dinilai terbukti menyediakan dana suap Rp 400 juta untuk diberikan kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan.
Suap itu terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.
Perbuatan Hasto diyakini majelis hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan