Jakarta, ERANASIONAL.COM – Anggota tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Johanes Tobing, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan rekomendasi amnesti kepada kliennya.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto, karena sudah menggunakan hak prerogatifnya berdasarkan UUD 1945, pasal 14,” ucap kuasa hukum Hasto, Johanes, Kamis (31/7/2025).
“Kami menyambut baik keputusan Presiden. Lebih lanjut teknis pelaksanaan, kami serahkan kepada pengadilan dan Jaksa Penuntut Umum,”tambahnya.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berkilah Presiden Prabowo memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, salah satunya karena alasan persatuan.
Selain amnesti kepada Hasto, pemerintah juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang itu, salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan, dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman, Kamis (31/7/2025), dikutip dari breaking news Kompas TV.
Usulan pemberian abolisi dan amnesti tersebut telah disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi dengan pemerintah, Kamis.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjabat Ketua IM57 Institute, Lakso Anindito, menilai pemberian rekomendasi amnesti dari Presiden Prabowo kepada Hasto sebagai tindakan berbahaya.
“Mengingat, penyelesaian kasus korupsi pada akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik dalam meja negosiasi yang mengkhianati rakyat,” ucap Lakso, Kamis.
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri.”
Lakso menuturkan, pemberian amnesti kepada Hasto berpotensi membuat politisi tidak takut untuk melakukan korupsi.
“Karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik. Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku,” kata Lakso. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan