Jakarta, ERANASIONAL.com– Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan melantik sejumlah perwira tinggi TNI dalam sebuah upacara kehormatan. Agenda utama dalam pelantikan tersebut adalah pengisian posisi Wakil Panglima TNI, sebuah jabatan krusial yang telah lama dibiarkan kosong.
Upacara Pelantikan dan Gelar Kehormatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (10/8/2025) mendatang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan sosok yang dilantik nantinya akan mendapat pangkat bintang empat.
“Jadi, saya sampaikan, untuk tanggal 10 Agustus nanti memang akan ada pelantikan atau pelantikan wakil Panglima TNI. Untuk siapa yang akan jadi? Kita tunggu tanggal 10, dilantik langsung oleh presiden,” kata Kristomei di Bandung Barat, Jumat (8/8).
Kristomei memastikan, wakil Panglima TNI nanti akan diisi dengan yang sesuai perpres yang baru Perpres 84 tahun 2025 sebagai revisi Perpres nomor 66 tahun 2019.
Salah satu perwira tinggi yang santer diisukan menjabat wakil panglima TNI belakangan ini adalah Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi R. Kristomei tidak memberikan respon tegas saat diklarifikasi nama tersebut.
Yang jelas Wakil Panglima TNI akan diisi sesuai dengan perpres yang baru Perpres 84 tahun 2025 sebagai revisi Perpres nomor 66 tahun 2019. (Soal Wakasad jadi calon Wakil Panglima TNI) Saya belum melihat hitam di atas putih, tapi saat gladi tadi bapak Wakasad yang hadir di situ, katanya.
Jabatan wakil Panglima itu sesuai dengan Perpres dijabat Pati berbintang 4, sambungnya.
Prabowo resmi menerbitkan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Lewat perpres tersebut Prabowo juga menjadikan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.
Perpres tersebut mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut “komandan jenderal” dengan pangkat bintang dua menjadi “panglima” dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres No.84/2025.
Daftar Kandidat
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengantongi nama-nama kandidat Wakil Panglima TNI.
Agus diketahui berencana mengisi jabatan Wakil Panglima TNI yang sudah lama kosong.
“Ada beberapa kandidat (Wakil Panglima). Saya kan sudah eligible, banyak eligible. Nanti kita akan pilih siapa yang terbaik,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, tertulis Wakil Panglima TNI diduduki oleh Perwira Tinggi Bintang 4, dikutip dari peraturan.bpk.go.id.
Hal ini juga turut ditekankan Agus saat ditanya mengenai teknis Wakil Panglima TNI.
“Bintang empat, Wakil Panglima itu bintang empat,” tegasnya.
Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M Tonny Harjono.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan