Jakarta, ERANASIONAL.COM – Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Aksi nasional ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Menurut Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal, untuk aksi di nasional, rencananya akan dipusatkan di depan gedung DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.

“Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daringnya, Rabu 20 Agustus 2025.

Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain: Serang – Banten, Bandung – Jawa Barat, Semarang – Jawa Tengah, Surabaya – Jawa Timur, Medan – Sumatera Utara.

Banda Aceh – Aceh, Batam – Kepulauan Riau, Bandar Lampung – Lampung, Banjarmasin – Kalimantan Selatan, Pontianak – Kalimantan Barat, Samarinda-Kalimantan Timur, Makassar – Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan berbagai daerah lain.

Said Iqbal menegaskan, aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.

Ia memastkan demonstrasinya akan berjalan dengan damai.

“Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai,” ujarnya.

Tolak Upah Murah

Untuk tuntutan tolak upah murah, Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5% pada tahun 2026.

Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%.

Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%.

Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang.

Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Hapus Outsourcing

Sementara terkait dengan penghapusan sistem outsourcing, Iqbal menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pun sudah jelas bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu.

Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. []