Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pembelian LPG 3Kg akan diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tahun depan. Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Dia menilai, kebijakan ini akan berjalan untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan betul-betul dinikmati oleh masyarakat miskin.
“Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).
Dia juga memastikan pembeli gas LPG 3 Kg nantinya hanya bisa masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4. Sedangkan, desil 5 ke atas tidak bisa mendapatkannya.
Desil adalah ukuran yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari yang paling miskin (Desil 1) hingga yang paling sejahtera (Desil 10).
“Jadi ya kalian (desil atas) jangan pakai LPG 3kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” jelasnya.
Bahlil menyebutkan akan membatasi kuota LPG 3 kg agar tidak digunakan oleh kelas menengah atas seperti saat ini. Koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terus dilakukan untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
“Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan