Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun KPK masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama, usai Lembaga Antirasuah berdalih masih ada sejumlah bukti dan keterangan yang harus dianalisis.
“KPK masih terus mendalami menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi, termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Budi mengatakan, sejumlah saksi masih harus dipanggil untuk meyakinkan penyidik untuk menetapkan tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Selain Yaqut, ada sejumlah saksi lain yang diperiksa dalam perkara ini.
“Hari ini juga ada beberapa saksi lainnya juga didalami keterangan oleh penyidik,” ucap Budi.
Sementara itu, Yaqut mengaku dicecar belasan pertanyaan soal kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan