Jakarta, ERANASIONAL.COM- Salah satu fungsi ZNT bisa digunakan sebagai referensi dalam penentuan perpajakan daerah asalkan telah dilakukan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemda serta mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Menteri ATR/BPN tahun 2020 Nomor PT.03.01/299/II/2020 yang dikeluarkan 25 Februari 2025 perihal pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hal itu dikatakan Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (08/09/2025).
Untuk diketahui beberapa daerah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) cukup tinggi yang memicu protes dari masyarakat. Pemerintah daerah (Pemda) berdalih kenaikan tersebut imbas adanya penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Negara (BPN).
Nusron menyampaikan nilai ZNT tersebut memang lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) karena disesuaikan dengan nilai tanah yang berlaku pada saat ini. Namun, ketika ZNT dijadikan sebagai referensi perpajakan perlu disesuaikan juga dengan kebijakan daerah.
“Nilai yang disajikan pada peta Zona Nilai Tanah adalah nilai yang berlaku saat ini sehingga nilainya relatif lebih tinggi dibandingkan dengan NJOP sehingga jika digunakan sebagai referensi perpajakan daerah maka perlu disesuaikan dengan kebijakan daerah,” kata Menteri Nusron.
Ada pun daerah-daerah yang menaikkan PBB-P2, melihat catatan detikcom, salah satunya adalah Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melonjak sebanyak 65 persen. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan