Adrianus menuturkan, awalnya korban akan diserahkan kepada oknum F dan tangan kanan Bos di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan, tetapi oknum F mengarahkan ke daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun, Eras tidak setuju menyerahkan korban di daerah Tanjung Priok.

Oleh karena itu, Eras menunjuk daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Eras tiba di lokasi sekitar pukul 18.40 WIB dan menyerahkan korban kepada oknum F dan Tangan Kanan Bos sekitar Pukul 18.55 WIB. Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB korban dibawa oleh tangan kanan bos.

Sementara Eras dan rekan-rekannya serta oknum F bergerak menuju daerah Cempaka Putih tepatnya di Arcici. Sesampainya di Arcici, oknum F meneyerahkan uang sebesar Rp45 juta kepada Eras sebagai imbalan pekerjaan mereka.

“Bahwa setelah menerima uang tersebut eras dan kawan-kawan berpisah dengan oknum F dan kembali ke tempat tinggal mereka,” pungkas Adrianus.