Jakarta, ERANASIONAL.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera mengkaji ulang dan mengevaluasi tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Langkah ini diambil menyusul sorotan tajam publik dan keputusan DPR RI yang telah lebih dulu menghentikan tunjangan serupa..
Tito meminta DPRD dan pemerintah daerah mendengarkan suara masyarakat. Terlebih dahulu DPR RI sudah terlebih dahulu menghentikan izin tersebut.
“Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah, terutama di Jawa, agar berkoordinasi dengan DPRD mendengar suara masyarakat, dan saya minta untuk kalau itu memang perlu dilakukan evaluasi, lakukan evaluasi,” kata dia usai menghadiri rapat di Komisi II DPR, Senin (15/09/2025).
Tito mengaku telah memonitor informasi soal itu dan hasil tunjangan banyak diterima anggota DPRD di wilayah Jawa. Menurut dia, tunjangan sebagian besar merupakan kebijakan lama.
Dia karena itu meminta agar izin tersebut tidak sepenuhnya dibenarkan kepada kepala daerah yang baru terpilih pada tahun 2024.
“Tolong jangan salahkan kepala daerah baru. Kepala daerah baru enggak tahu. Saya udah cek DKI, Jateng, Jawa Barat enggak tau , ini kebijakan lama saat itu,” kata Tito.
Ketentuan izin perumahan, terang dia, tertuang lewat PP Nomor 18 tahun 2017. Di dalamnya disebutkan, anggota DPRD yang belum mendapatkan rumah dinas, berhak menerima izin sebagai pengganti yang jumlahnya bervariasi di setiap daerah.
Namun pada praktiknya, ujar Tito, izin perumahan diberikan sebagai alat kepentingan agar APBD pemerintah daerah tak diganggu.
“Nah kadang-kadang kan tarik-menarik di situ, ada daerah yang menaikkan, oke kita kasih tunjangan perumahan tapi APBD jangan diganggu ya, seperti itu,” katanya.
Setelah memberi parisate Rp50 juta anggota DPR RI, belakangan izin serupa di DPRD menuai highlight. Angkanya bisa bervariasi mulai dari Rp-80 juta.
Anggota DPRD Jawa Tengah misalnya menerima bantuan perumahan mencapai Rp79 juta. Lalu di Jakarta sebesar Rp70 juta, Jabar Rp71 juta, Jatim Rp49 juta, hingga Bali senilai Rp54 juta.
Belakangan, mereka ramai-ramai bersepakat untuk melakukan evaluasi. Isu tunjangan perumahan sebelumnya telah memantik gelombang aksi besar-besaran pada 25-31 Agustus yang menurunkan 10 korban jiwa.[]
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan