Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, yang mengatur kewajiban pengendara berhenti saat sinyal berbunyi dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 1 Jakarta telah menggelar 45 kegiatan sosialisasi keselamatan, terdiri dari 30 kegiatan di perlintasan sebidang dan 15 kegiatan Edutrain di sekolah-sekolah. Program ini menjadi bukti konsistensi KAI dalam menanamkan budaya keselamatan, tidak hanya kepada pengguna jalan, tetapi juga kepada generasi muda sejak dini.

Saat ini, wilayah kerja Daop 1 Jakarta memiliki 427 perlintasan sebidang, dengan rincian 287 dijaga dan 140 masih liar atau belum dijaga. Kondisi ini menjadi perhatian serius KAI, yang terus berupaya menutup perlintasan liar dan mengajak masyarakat melintas di jalur resmi yang lebih aman.

Ixfan berharap kampanye keselamatan yang terus digencarkan ini dapat menumbuhkan kesadaran publik dan menekan angka kecelakaan di jalur perlintasan.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa berhenti sebentar bisa menyelamatkan nyawa. Mari bersama ciptakan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan berkelanjutan,” tutupnya.