Kupang, ERANASIONAL.COM –  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan komitmennya dalam mengawal program pangan murah dan ketahanan pangan nasional.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen yang merugikan masyarakat di Kota Kupang.

Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah wujud nyata dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden, yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat melalui stabilitas pangan dan perlindungan konsumen.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung program pangan murah pemerintah dan menjaga stabilitas serta ketahanan pangan di wilayah NTT,” ujar Kombes Joni dalam konferensi pers pada Kamis (9/10/2025).

Diwaktu yang sama, Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menambahkan bahwa penegakan hukum diarahkan untuk menjamin kualitas, keamanan, dan kejujuran dalam seluruh rantai distribusi bahan pangan.

Kasus pertama melibatkan ritel modern, di mana seorang konsumen melaporkan pembelian beras premium merek Topi Koki ukuran 20 kg yang ternyata berisi banyak kutu dan tidak layak konsumsi.

Setelah penyelidikan, polisi menetapkan tersangka RA (45), pimpinan ritel tersebut, yang diketahui menjual beras rusak dan tercemar tanpa memberikan informasi yang jujur kepada pembeli. Hasil uji laboratorium dan keterangan ahli menguatkan bahwa produk tersebut memang tidak aman untuk dikonsumsi.

“Pelaku memperdagangkan beras yang telah rusak dan tercemar tanpa memberi informasi yang jujur kepada pembeli. Ini jelas pelanggaran terhadap hak dasar konsumen,” terang Hans.

Polisi menyita barang bukti signifikan, termasuk 1,79 ton beras berbagai kemasan merek Topi Koki yang telah rusak. Tersangka RA dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Kasus kedua lebih mengkhawatirkan karena menyangkut penyalahgunaan program subsidi pemerintah. Pelaku berinisial M (36), seorang ibu rumah tangga, tertangkap tangan di Pasar Inpres Kupang karena diduga menukar isi karung beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Bulog ke dalam karung beras bermerek “Super Cap Jeruk”.

Modus ini dilakukan untuk menjual beras SPHP dengan harga lebih tinggi—Rp13.000 per kilogram, jauh di atas harga resmi SPHP yang hanya Rp11.300 per kilogram. Pelaku diduga telah menyalahgunakan sekitar 4 ton beras SPHP.

“Modus ini sangat merugikan masyarakat, karena beras SPHP merupakan program subsidi pemerintah untuk membantu rakyat kecil. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari program tersebut,” tegas Kombes Hans.

Barang bukti yang diamankan mencakup 2,615 ton beras Cap Jeruk, 750 kg beras SPHP (dalam 149 karung), karung-karung kosong, serta satu unit mesin jahit yang digunakan untuk mengemas ulang. Pelaku M dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman serupa.

Menutup konferensi pers, Polda NTT menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Bulog, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pertanian untuk memastikan distribusi pangan bersubsidi tepat sasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut aktif melapor bila menemukan praktik curang. Dengan sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat, kita wujudkan NTT sebagai daerah yang aman, adil, dan sejahtera,” tutup Hans.

Langkah tegas Polda NTT ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan kemandirian dan keadilan pangan di daerah.