Jakarta, ERANASIONAL.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot mantan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Iwan Gunting terkait kasus dugaan penilapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit pada tahun 2023.
Iwan Ginting dicopot dari jabatannya saat ini, yaitu sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pencopotan terhadap Iwan dilakukan karena aksi penggelapan itu juga terjadi pada saat yang bersangkutan bersangkutan.
Iwan merupakan Kajari Jakbar sebelum Hendri Antoro yang saat ini juga sudah dicopot dari jabatannya buntut kasus penggelapan barang bukti tersebut.
“Iya, ada (pencopotan Iwan Ginting). Perkara itu berawal sebelum Pak Hendi juga berjalan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10).
Anang menjelaskan pencopotan itu dikarenakan keduanya dinilai telah lalai sebagai pimpinan karena tidak menjalankan fungsi pengawasannya sebagai atasan Azam.
“Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa yang terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya,” jelasnya.
“Karena bagaimanapun, pengawasan melekat terhadap Jaksa Azam itu kan, kenapa bisa terjadi, kan? Itu kan terkait dengan jabatannya. Ambil tindakan cepat, kita copot dulu. Karena kalau pengawasannya berjalan, tidak akan terjadi seperti itu,” imbuhnya.
Kasus yang menyeret nama Hendri ini berawal dari kasus penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya.
Dalam dakwaan itu, Azam termasuk membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Azam pun telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan dalam kasus robot trading Fahrenheit.
Tinggalkan Balasan