Jakarta, ERANASIONAL.CO.- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa menindaklanjuti proses hukum jika terdapat bukti korupsi.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangaj Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna usai merespon terkait kebijakan WNA bisa menjadi pimpinan di BUMN.
“Kita menganut hukum positif. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlaku hukum Indonesia. Artinya, siapapun bisa dikenakan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10).
Ia juga mencontohkan kasus korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menyeret CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard.
Dalam kasus itu, ia mengatakan Gabor ditetapkan sebagai tersangka meskipun berstatus WNA. Anang bahkan menyebut kasus tersebut akan disidangkan meski tanpa kehadiran Gabor.
Meski demikian, ia memastikan seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan hati-hati serta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional hati-hati. Apalagi itu membahayakan kerugian negara,” ujarnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah mengubah aturan dan memperbolehkan ekspatriat menjadi pimpinan di BUMN.
Prabowo mengaku telah mengubah manajemen Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menjalankan bisnisnya dengan standar internasional. Pasca keputusan Prabowo itu, dua WNA juga telah ditunjuk sebagai Direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Keduanya merupakan Direktur Transformasi Neil Raymond Nills serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara. Penunjukan Neil dan Balagopal dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan