Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pakar telematika Roy Suryo bersama pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengaku telah memperoleh fotokopi ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keduanya berencana membeberkan temuan mereka dalam proses hukum di pengadilan.
Roy dan Bona mendatangi kantor KPU RI di Menteng, Jakarta Pusat, untuk mengambil dokumen tersebut.
Mereka menyebut dokumen yang diterima berupa fotokopi terlegalisir dari fotokopi ijazah asli.
“Yang kami terima adalah fotokopi terlegalisir, bukan salinan langsung dari dokumen asli,” kata Bona di kantor KPU RI, Juma’t (24/10/2025).
Roy Suryo yang hadir mengenakan kaus bergambar KTP sempat menyatakan keyakinannya bahwa ijazah tersebut “99,9 persen palsu”. Namun, ia menegaskan bahwa bukti-bukti akan disampaikan di meja hijau, bukan di media.
“Kami akan buka semua bukti di pengadilan,” ujar Roy sambil tersenyum puas.
Bona menambahkan, berdasarkan hasil pengumpulan dokumen dari berbagai periode pemilihan mulai 2010, 2012, 2014, hingga 2019, ijazah Jokowi yang beredar tampak identik, hanya berbeda pada bagian legalisir dan tanda tangan pejabat yang menandatanganinya.
“Yang berbeda itu hanya legalisirnya, pejabat yang menandatangani juga berbeda sesuai dengan tahunnya,” jelas Bona.
Tim Roy Suryo kini juga tengah berupaya mendapatkan fotokopi ijazah dari tahun 2005. Namun, menurut Bona, beberapa bagian dari dokumen yang diterima masih ditutup, termasuk tanda tangan rektor.
Ia menilai KPU seharusnya membuka bagian-bagian yang ditutup itu sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Setidaknya ada delapan bagian yang ditutup. Sesuai aturan KIP, seharusnya dilakukan uji konsekuensi: apa dampaknya jika dibuka, dan apakah informasi itu bisa dirahasiakan selamanya,” ujar Bona.
Lebih lanjut, Bona menyinggung keputusan KPU Nomor 731 yang disebutnya mengatur batas waktu kerahasiaan dokumen publik.
Menurutnya, informasi seperti ijazah seharusnya hanya dirahasiakan untuk jangka waktu tertentu, misalnya lima tahun, dan setelah itu dapat dibuka untuk publik. (*)

Tinggalkan Balasan