Bandung, ERANASIONAL.COM — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menetapkan seorang pria berinisial F alias Tatto sebagai tersangka dalam kasus video porno yang juga melibatkan model Lisa Mariana (LM).
Penetapan status tersangka terhadap F dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dan keterangan yang menguatkan keterlibatannya dalam video asusila tersebut.
“Tersangkanya ada dua orang, yakni saudari LM dan F alias Tatto, karena yang bersangkutan memiliki identitas tato di sekujur tubuhnya,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (11/11).
Menurut Hendra, penyidikan terhadap kasus ini sudah berjalan cukup lama. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui sadar dan sengaja merekam adegan hubungan intim yang kemudian beredar luas di media sosial.
“F ini adalah pemeran laki-laki. Keduanya sadar dan sepakat merekam kejadian tersebut,” jelasnya.
Hendra menambahkan, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan dan akan mempublikasikan hasil lengkapnya setelah rampung.
Ia juga menyebut bahwa F sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan, meski telah dipanggil secara resmi oleh penyidik.
“Kami sudah memanggil pemeran pria itu, tapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. Dugaan sementara, ada unsur kesengajaan dalam penyebaran video tersebut di dunia maya,” ujarnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada 15 Juli lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, Lisa mengakui bahwa dirinya memang pemeran wanita dalam video yang viral itu.
“Iya betul,” ucap Lisa singkat saat dikonfirmasi usai pemeriksaan yang berlangsung hampir lima jam.
Lisa beralasan tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena kondisi fisiknya yang lelah.
“Mohon maaf banget, aku tadi sempat sakit dan power aku sudah habis. Jadi segitu dulu,” kata Lisa yang saat itu mengenakan pakaian hitam.
Kasus Lain: Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Selain kasus video syur, Lisa Mariana sebelumnya juga telah menjadi tersangka di kasus lain. Ia ditetapkan oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dalam kasus tersebut, Lisa diduga melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP karena menuduh Ridwan Kamil sebagai ayah dari anaknya, berinisial CA.
Namun, hasil tes DNA yang dilakukan penyidik menyatakan tidak ada kecocokan antara Ridwan Kamil dan anak Lisa, sehingga tuduhan tersebut terbukti tidak benar.

Tinggalkan Balasan