Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi IX DPR mendukung langkah yang diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menutup permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang lalai dan menyebabkan keracunan program MBG.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengapresiasi langkah tegas BGN tersebut dengan menutup SPPG yang terbukti menyebabkan kejadian luar biasa (KLB).

“Saya mengapresiasi kebijakan baru yang diumumkan oleh BGN bahwa SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan KLB dalam pelaksanaan Program MBG akan ditutup secara permanen,” kata Charles di Jakarta, Senin (10/11), dikutip dari ANTARA.

Menurut Charles, kebijakan tersebut menunjukkan adanya kemauan politik dari pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat program MBG.

“Saya mendukung sepenuhnya langkah BGN untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang lalai,” kata dia.

Dia memahami Pemerintah saat ini memang tengah melakukan pembenahan terhadap tata kelola program MBG. Antara lain dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru yang lebih ketat, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG.

Namun, pimpinan Komisi DPR yang membidangi kesehatan itu menegaskan, pemerintah tidak boleh menutup mata bahwa peristiwa keracunan MBG masih sering terjadi di berbagai daerah.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa kejadian keracunan makanan masih terjadi di berbagai wilayah. Data yang saya terima menunjukkan bahwa sudah hampir 20 ribu anak menjadi korban keracunan makanan dalam program ini,” kata dia.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa pengawasan terhadap pelaksana program MBG juga harus diperkuat, dan kualitasnya tidak boleh dikorbankan demi target kuantitas. Karena keselamatan anak-anak, kata dia, harus menjadi prioritas utama.

“Setiap makanan yang disalurkan melalui program MBG harus memenuhi standar keamanan pangan yang tinggi,” kata dia.

Dia juga menekankan bahwa pemerintah tidak boleh meremehkan kelalaian, apalagi jika dilakukan oleh penyedia pangan yang belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi.

“Penegakan standar dan sanksi yang konsisten akan menjadi pesan jelas bahwa program MBG bukan sekedar program distribusi pangan, tetapi sebuah intervensi gizi yang harus dikelola dengan tanggung jawab tinggi dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan anak-anak Indonesia,” tandas dia