Jakarta, ERANASIONAL.COM — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggota kepolisian tidak boleh menduduki jabatan sipil, tidak berlaku surut.

Sehingga, ia menekankan kepolisian yang saat ini menduduki jabatan sipil tidak perlu kembali menarik anggotanya ke Korp Bhayangkara.

“Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan mengusulkan jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (18/11/2025).

“Tapi bagi mereka yang sudah menjabat sekarang, kecuali polisi menarik, kemudian, mereka tidak perlu mundur,” imbuhnya.

Dia mengatakan keputusan itu akan dibahas dalam Tim Reformasi Polri. Sebagai salah satu anggota, Supratman mengatakan tim akan memeriksa lembaga atau kementerian yang masih berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.

“Nah karena itu nanti, sebagai Tim Reformasi Polri juga nanti kita akan berdiskusi, membahas terkait kementerian mana sih yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian,” katanya.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut keputusan MK yang agamawan polisi aktif menduduki jabatan sipil nantinya juga akan diatur dalam revisi UU Polri.

“Nah nanti di undang-undang kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang,” katanya.

“Tetapi untuk keputusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku, tetapi bagi yang baru, yang mengusulkan baru, tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri,” imbuhnya.

MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Pasal 28 mengatur anggota kepolisian boleh menduduki jabatan di luar polri setelah mengundurkan diri. Sementara pada penjelasan Pasal 28 disebutkan, yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah tak punya sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

“Secara substansial, ketentuan kedua tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah memecat diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.