Jakarta, ERANASIONAL.COM — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan adanya aktivitas ilegal logging atau penebangan liar di hulu Sungai Tamiang, Aceh.
Brigjen Pol. Irhamni mengaku mendapat laporan dari warga soal aktivitas ilegal di hulu Sungai Tamiang .praktik illegal logging itu ditemukan setelah pihak Bareskrim Polri melakukan penyelidikan.
“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing,” kata masyarakat Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Selasa (9/12).
Irhamni menjelaskan dari temuan awal, aktivitas penebangan liar di lokasi tersebut menggunakan mekanisme panglong.
“Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” ucap dia
Polri dan Kementerian Kehutanan menurunkan tim gabungan untuk menyelidiki temuan kayu gelondongan dalam bencana banjir yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam hal ini, Dittipidter Bareskrim Polri menjadi tim utama dalam penyelidikan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran maka akan diproses hukum oleh kepolisian.

Tinggalkan Balasan