Jakarta – Satuan Kerja di Lingkungaan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menyelenggarakan vaksinasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lansia di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah tahanan Negara. Vaksinasi ini dilakukan di Rumah Sakit Pengayoman Cipinang melibatkan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur dan Puskesmas Jatinegara dalam penyediaan vaksin. Proses vaksinasi ini tetap dilakukan dengan standar keamanan. Dikawal oleh regu pengamanan untuk mengawal seluruh WBP dalam menjalani vaksinasi dengan menjunjung tinggi etika dan kemanusiaan.

Kegiatan ini secara simbolik dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih didampingi oleh Kepala Rumah Sakit Pengayoman, Dr. Ummu Salamah serta diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan Negara terkait.

Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun meninjau secara langsung proses vaksinasi WBP lansia yang merupakan bentuk upaya dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberian vaksinasi COVID-19 yang berlandaskan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Kegiatan ini juga merupakan upaya untuk mengoptimalkan pelayanan dan menjamin perawatan kesehatan WBP sebagai salah satu fungsi Divisi Pemasyarakatan.

Kakanwil menghimbau kepada seluruh jajaran pegawai dan khususnya WBP lansia, walaupun sudah mengikuti vaksinasi bukan berarti suah terbebas dari Covid-19, tetap harus menjaga prokes agar selalu melindungi diri sendiri, keluarga dan sanak saudara tertular dari virus COVID-19.

“Pada kegiatan ini target vaksinasi yang pertama adalah ±141 WBP lansia sebagai salah satu kelompok prioritas vaksinasi COVID-19. Lansia menjadi kelompok prioritas dikarenakan tingkat kerentanannya yang tinggi terhadap penularan COVID-19,” ujar Kakanwilkumham DKI dalam sambutan di Kanwilkumham DKI, Cawang Kamis (29/4/2021)

Lanjut ia mengatakan RSU Pengayoman Cipinang menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi didasari pada pasal 16 (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang salah satunya adalah rumah sakit milik pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Berdasarkan pasal 17 (2), fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19 harus bekerjasama/berkoordinasi dengan puskesmas dan/atau dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota,” tukasnya