“Untuk itu hanya akan ada satu penambahan pasal yaitu pasal 45C,” Tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan pemerintah akan membuat semacam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan lembaga yang ditandatangani oleh Kominfo, Kejaksaan Agung dan Kapolri.
“Itu bentuknya pedoman yang nantinya kalau ada istilah yang tidak paham, itu kalau kata Pak Menkominfo itu semacam buku saku,” kata Mahfud.
Sebelumnya mencuat wacana revisi UU ITE dari pemerintah. Presiden Joko Widodo juga smepat menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyiapkan revisi UU ITE.
Tapi di sisi lain, mengemuka pula ide berupa penyusunan interpretasi resmi UU ITE dari Jokowi. Sejumlah pakar mempertanyakan kekuatan hukum dari pedoman interpretasi pasal UU ITE tersebut.
Tinggalkan Balasan