JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai pada Selasa (27/4/2021). Salah satu dari ketiga orang tersebut adalah Azis Syamsuddin.
“Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Semula, Ali tidak menyebutkan mengenai tiga orang yang diminta KPK untuk pencegahan. Namun, dia mengakui bahwa salah satunya adalah Azis Syamsuddin.
Dia berujar, pelarangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.
“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia,” Katanya
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Tinggalkan Balasan