Menkominfo Johnny G. Plate saat memberi keterangan pers di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (30/04/2021). (Foto: BPMI Sekretariat Presiden/Kris)

Ditambahkan Johnny, saat ini terdapat beberapa negara yang sedang menghadapi gelombang kedua (second wave) dan bahkan gelombang ketiga (third wave) penularan COVID-19 yang mengakibatkan kembali terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19.

“Untuk itu kita harus bersama-sama berupaya agar kejadian tersebut tidak terjadi di Indonesia. Meskipun vaksinasi telah dilakukan, kita tidak boleh lengah. Kita harus tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk keselamatan seluruh masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Berkaitan dengan upaya pencegahan peningkatan penularan COVID-19 tersebut. Pemerintah melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, telah menetapkan peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Di samping itu, sesuai dengan Adendum Surat Edaran tersebut, upaya pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga diterapkan sejak dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

“Upaya-upaya ini diharapkan tidak hanya dapat memutus rantai penyebaran COVID-19, namun juga mampu mengantisipasi potensi peningkatan penularan kasus antardaerah. Sekali lagi, kita tidak boleh lengah demi melindungi diri, melindungi keluarga, dan melindungi seluruh masyarakat,” kata Johnny.

Lebih lanjut, Menkominfo menyampaikan saat ini dunia tidak hanya berupaya keras menangani pandemi COVID-19, tetapi juga sedang menghadapi infodemik.