Anton Gobay simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

JAKARTA, Eranasional.com – Pilot WNI, Anton Gobay, ditangkap di Filipina karena hendak menyelundupkan senjata api ilegal ke Papua. Anton Gobay mengaku sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Polri sudah berkoordinasi melalui atase Kepolisian di KBRI Manila terkait penangkapan tersebut. Polisi menyebut penangkapan Anton Gobay terjadi di lokasi yang berjarak sekitar 2 jam perjalanan udara dari Manila.

Anton Gobay ditangkap atas dugaan membeli senjata api ilegal dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu, Filipina.

Dari tangannya didapat 10 pucuk senjata api laras Panjang dan 2 pucuk senjata api laras pendek tanpa amunisi.

Dia membeli satu pucuk senjata laras Panjang M4 tanpa amunisi senilai 50.000 Peso.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan, tim Polri sudah tiba di Manila, Filipina. Katanya, tim Polri bertemu dengan Kepolisian Nasional Filipina (Phillipines National Police) untuk bekerja sama penanganan Anton Gobay yang ditahan di wilayah Provinsi Saringan.

Kronologi Penangkapan Anton Gobay

Anton Gobay awalnya terbang ke Filipina melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada September 2022 lalu. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Anton terbang dengan tujuan Bandara Internasional Ninoy, Filipina, namun transit terlebih dahulu di Malaysia.

Setiba di Filipina, Anton Gobay langsung menuju Danao City melalui rute Leite pada Desember 2022 untuk membeli senjata api.

“Kemudian dilanjutkan dengan menggunakan mobil jenis van menuju Gensan dengan tujuan akhir Maitum, yang menjadi tempat wilayah pemberangkatan menuju Indonesia,” jelas Dedi, Jumat (13/1/2023).

Kata Dedi, Anton sebelumnya melalukan survei atas rute tersebut, dan akhirnya ditangkap kepolisian Filipina pada Sabtu (7/11).

“AG (Anton Gobay) memilih jalur Dabao City karena tidak dilengkapi dengan peralatan X-ray,” jelasnya.

Anton mengaku membawa senjata api dari Danao City ke Gensan hanya seorang diri. Namun begitu sampai di Gensan, dia akan bertemu dengan tiga orang yang dikenal dari Facebook untuk mengantarkannya ke Maitum.

“Anton Gobay mengaku dirinya sudah mengetahui sebelumnya bahwa orang-orang di Danao memiliki kemampuan memproduksi merakit dan memodifikasi senjata api, serta menjualnya jika telah disepakati harga yang ditawarkan sesuai dengan jenis senjatanya,” ungkap Dedi.

Dedi menyebut saat bertransaksi senjata api, Anton hanya melihat sampelnya dan kemudian melakukan pembayaran. Dirinya menerima senjata api yang berada di dalam tas koper tanpa melakukan pengecekan kembali.

Mengaku Sebagai Simpatisan OPM

Dedi Prasetyo mengatakan Anton mengaku sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Namun, Anton tak peduli soal jabatan di OPM.

“Anton Gobay menyampaikan bahwa dirinya hanya seorang simpatisan yang mendukung Organisasi Papua Merdeka. Namun ia menegaskan bahwa dirinya hanya seorang simpatisan yang tidak mempedulikan posisi atau jabatan terhadap organisasi tersebut,” kata Dedi.

Anton, lanjut Dedi, ingin mendukung perjuangan rakyat Papua untuk merdeka. Bahkan dia pernah menghadiri acara pertemuan di Papua Nugini untuk membahas pergerakan Papua Barat.

“Ia juga menyampaikan dirinya sebagai salah satu pendiri gerakan Komunal untuk wilayah Vanimo di Papua Nugini,” ungkap Dedi.

Di sisi lain Anton mengaku jual beli senjata api ilegal karena bisnis semata. Dia menyebut senjata api yang diselundupkan itu bisa dijual ke siapapun dengan harga tertinggi.

“Tujuan Anton Gobay membeli senjata api yaitu aspek bisnis karena penjualan senjata api sangat menjanjikan di Papua. Anton Gobay mengatakan, apabila senjata api tersebut berhasil lolos masuk ke Papua, maka akan menjual kepada siapapun yang sanggup membeli dengan harga tertinggi,” ujarnya.

Anton Gobay Akan Disidang

Berkas kasus Anton akan dilimpahkan ke Kejaksaan Alabel, Sarangani, Filipina. Dedi menyebut Anton mengucapkan permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia atas kasus ini. Dia mengaku siap menjalani proses hukum di Filipina.

“Menurut informasi yang didapat bahwa berkas penyidikan Anton Gobay akan dilimpahkan ke Kejaksaan Alabel Provinsi Sarangani,” kata Dedi.