Ke Enam korban laskar FI penembakan dalam kasus KM50. 

JAKARTA, Eranasional.com- Kuasa Hukum korban tragedi KM 50, Aziz Yanuar pesimis dengan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan novum baru untuk membuka kasus pembantaian 6 anggota Laskar FPI.

Pasalnya di balik tragedi pembantaian 6 Laskar FPI, terlihat ada kekuatan besar yang intervensi dan melindungi para pelaku KM 50 tersebut.

“Saya yakin beliau (Kapolri) punya keinginan untuk membuka kembali kasus itu (KM 50) tapi jangan lupa kadang keinginan itu tidak sesuai fakta. Berani apa tidak? Karena ini melibatkan hal-hal yang luar biasa kekuatannya,” kata Aziz dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

Kekuatan besar itu, kata Aziz, diduga yang saat ini telah melindungi kasus tragedi KM 50. Sehingga taring Kapolri untuk mengusut kembali kasus KM 50 terkendala oleh kekuatan tersebut.

Sayangnya Aziz Yanuar tak menjelaskan secara detail siapa orang-orang di balik kekuatan besar kasus KM 50 itu.

“Kalau saya meyakini dan menduga, bahwa kekuasaan besar bermain di sini, sehingga semua ini menjadi tumpul dan diduga rekayasa ini berjalan mulus,” tandas Aziz.

Selain itu, Aziz Yanuar juga menduga bahwa kasus KM50 ini tidak bisa dilepaskan dari peran Habib Rizieq Shihab.

Apalagi HRS saat ini memang kerap bersebrangan dengan pemerintah. Sehingga diduga kekuatan besar kerap menghalang-halangi terbongkarnya orang-orang yang diduga terlibat didalam kasus tersebut.

“Kasus KM 50 tidak bisa dilepaskan dari Habib Rizieq Syihab. Dan ini terkait dengan politik serta kekuasaan, karena HRS menolak mendukung pemerintahan Jokowi,” tutur Aziz.

Seperti diketahui, dalam rapat bersama Komisi III DPR pada 23 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kalau ia akan membuka kembali kasus KM 50 jika ada novum atau fakta baru.

Namun pihaknya masih menunggu putusan banding dari pengadilan.

“Terkait dengan Km 50, ini juga saat ini sudah berproses di pengadilan. Memang sudah ada keputusan, dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut, sehingga tentunya kami juga menunggu,” kata Sigit.

“Namun demikian, apabila ada novum baru tentunya kami juga akan memprosesnya,” ujarnya lagi.