Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, terancam dijadikan DPO oleh penyidik Bareskrim Polri.

JAKARTA, Eranasional.com – Bareskrim Polri untuk kedua kalinya memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Jika tidak hadir lagi maka akan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Bareskrim Polri menyatakan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada kekasih artis Nindy Ayunda tersebut.

“Penyidik telah melakukan panggilan yang pertama dan saudara Dito Mahendra tidak hadir. Maka penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua dan panggilan tersebut diminta hadir pada hari Selasa (2/5/2023) pukul 10.00 WIB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5/2023).

Ramadhan menyatakan belum ada konfirmasi apakah Dito Mahendra akan hadir memenuhi pemanggilan kali ini.

Dia menegaskan, jika tidak hadir maka akan menetapkan Dito Mahendra sebagai DPO.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun dari kuasa hukumnya untuk hadir. Namun, jika tidak hadir kembali maka penyidik akan menerbitkan DPO daftar pencarian orang untuk yang bersangkutan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, 

Bareskrim sebelumnya Dito Mahendra tidak hadir memenuhi panggilan pertama, Jumat (28/4), setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Sebelumnya, dia juga mangkir dari pemanggilan saat saat masih berstatus sebagai saksi, yaitu pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4).

Ditemukan 9 Senpi Ilegal di Rumah Dito

Penemuan senjata api ilegal berawal ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK kemudian berkoordinasi dengan Polri. Dan dinyatakan, dari 15 senpi yang ditemukan 9 di antaranya dinyatakan ilegal dan tidak memiliki surat izin.

Kesembilan senpi ilegal itu terdiri dari Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, Senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, Pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus ini dan akan menjerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4).

Lanjut Djuhandhani, isi pasal tersebut mengatur hukuman kepada pelaku yakni hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.