Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, Eranasional.com – Bharada Richard Eliezer (Bharada E) meyakini masih ada keadilan untuk dirinya. Karena itu dia sudah bersikap jujur selama proses persidangan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), walaupun dirinya dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Optimisme itu disampaikan Bharada E saat membacakan pleidoi atau pembelaan dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya dihukum 12 tahun penjara dalam kasus ini.

“Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya,” ujar Bharada E dalam persidangan.

Hanya saja, Bharada E mengaku pasrah menanti penetapan majelis hakim PN Jaksel dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dia hanya berharap, hakim yang menangani perkara ini bersedia menerima pembelaannya serta bersikap adil dalam menentukan putusan vonis.

“Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” tutur Bharada E.

Diketahui, salah satu pengakuan krusial Bharada E dalam kasus ini yakni mengenai Ferdy Sambo yang memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J. Bharada E memastikan, perintah Sambo kepadanya adalah untuk menembak Brigadir J, bukan menghajarnya.

Bharada E menyampaikan hal tersebut saat menanggapi kesaksian Ferdy Sambo dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (7/12/2022) lalu.

“Saya membantah kata beliau (Ferdy Sambo) tentang menghajar, tidak benar itu. Karena yang sebenarnya beliau mengatakan kepada saya dengan keras dan berteriak , ‘woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak’,” ungkap Bharada E.

Hanya saja, Ferdy Sambo membantah versi peristiwa penembakan tersebut. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengklaim hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J saat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, Bharada E justru melepaskan tembakan. Hal itu berujung pada tewasnya Brigadir J.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar pekan kemarin. Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dituntut Jaksa masing-masing 8 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, dan Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Bharada E disebut Jaksa sebagai sosok yang menembak Brigadir J. Bharada E menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah.