JAKARTA, Eranasional.com – Penyanyi Nindy Ayunda berpotensi dijerat dengan pasal obstruction of justice jika terbukti menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka kasus senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan untuk memastikan apakah Nindy Ayunda menyembunyikan Dito Mahendra, penyidik akan memanggil Ketua RT dan dua orang baby sitter.
“Ketua RT berinisial WS, sedangkan dua baby sitter berinisial S dan A,” kata Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/6/2023).
Lantas, apa itu obstruction of justice? Berikut penjelasannya.
Obstruction of justice adalah bentuk tindak kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
Istilah obstruction of justice kerap digunakan dalam penanganan kasus hukum pidana.
Arti Istilah Obstruction of Justice
Melansir Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam, baik menggunakan kekuasaan atau komunikasi, yang tujuannya mempengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif.
Singkatnya, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum.
Tinggalkan Balasan