Koperasi syariah 212. Foto. Facebook

JAKARTA, Eranasional.com- Perkembangan terbaru dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Aksi Cepat Tanggap (ACT), diketahui Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) menerima dana dari lembaga filantropi tersebut sebesar Rp10 Miliar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, menjelaskan kepada wartawan rabu (3/8). Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212.

Menurut Nurul, hal itu dikuatkan dengan dua surat Nomor:003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 dan Nomor :004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

Surat perjanjian tersebut, berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana fund-raising sosial dan kemanusiaan. “Ketua umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT,” pungkasnya.

Sehari sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, kepada awak media, menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penelusuran ratusan rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Selain itu akan memblokir dana Rp5 Miliar.

Menurutnya, penelusuran itu berdasarkan hasil rapat koordinasi, sehingga penyidik melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT.

“Untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan,” bebernya.

Selain itu, beber Nurul, penyidik juga telah bekerjasama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT dan berhasil mengamankan atau memblokir sejumlah sisa dana sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan dan ditemukan juga dana sebesar Rp5 miliar yang akan dilakukan pemblokiran.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. (fjr)