Eranasional.com – Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19, Program ‘Triple Untung’ yang sudah digelar sejak awal Maret lalu diperpanjang hingga 31 Mei mendatang.

Seperti diketahui ada Tiga Keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak. Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun, catat, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Nah untuk poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan Triple Untung itu? Pengendara Bermotor cukup siapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.

Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat Pembayaran PKB. Meliputi STNK Asli, e-KTP Pemilik Baru, BPKB Asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat Domisili, Bukti Hasil Cek Fisik, dan seluruh berkas difotokopi.

Warga Jabar yang ingin Balik Nama Kendaraannya, bisa mengunjungi Kantor Bersama Samsat Induk. Sedangkan bagi Warga Jabar yang ingin Bayar Pajak Kendaraan Tahunan, bisa bayar #dirumahaja. Bagaimana caranya? Gunakan Aplikasi Sambara, Buka Lapak, Bjb Digi, Kaspro dan Tokopedia.

Atau juga bisa dilakukan di Gerai Modern yaitu melalui Alfamart, Alfamidi, Indomaret dan Loket PPOB. Nah bagi yang belum install, bisa download di Google Playstore. Bagi yang pengguna iOS, saat ini dapat menggunakan versi webnya dulu di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Tenggat Waktu Pengesahan STNK selama Pandemi Covid-19 kini diperpanjang hingga 90 (Sembilan puluh) hari sejak Pembayaran. Selain itu kini, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilakukan 6 (enam) bulan sebelum Jatuh Tempo.

“Berjuang menghadapi pandemi ini bisa melalui berbagai cara, termasuk membayar Pajak Kendaraan. Karena Pajak yang kita bayarkan salah satu manfaatnya adalah untuk pembiayaan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko.

(Dtk/red)