Data internal Kemensos menunjukkan bahwa persoalan disiplin pegawai masih menjadi tantangan yang cukup serius. Pada tahun sebelumnya, ratusan pendamping sosial telah menerima sanksi administratif berupa surat peringatan. Dari jumlah tersebut, puluhan di antaranya akhirnya diberhentikan karena tidak menunjukkan perbaikan kinerja.

Memasuki tahun 2026, tren penindakan terhadap pelanggaran disiplin masih terus berlanjut. Hingga Maret, beberapa pegawai telah diberhentikan, sementara sejumlah lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penegakan disiplin dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar langkah sesaat.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul juga menyoroti tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama kerja setelah masa libur. Dari puluhan ribu pegawai yang tercatat, ribuan di antaranya tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Angka ini mencerminkan perlunya pembenahan sistem kerja dan pengawasan yang lebih ketat di lingkungan kementerian.

Ia menjelaskan bahwa pola kerja yang fleksibel seperti Work From Anywhere (WFA) dan Flexible Working Arrangement (FWA) memang memberikan kemudahan bagi pegawai. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kedisiplinan yang tinggi. Tanpa pengawasan yang baik, skema kerja fleksibel berpotensi disalahgunakan.

Dalam konteks ini, penegakan disiplin menjadi salah satu prioritas utama. Gus Ipul menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian bagi pelanggaran berat.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa langkah tegas seperti ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas birokrasi di Indonesia. Dalam banyak kasus, lemahnya penegakan disiplin seringkali menjadi salah satu faktor yang menghambat kinerja instansi pemerintah. Oleh karena itu, tindakan yang konsisten dan transparan dinilai dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.