Dalam perkembangan terbaru, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan guna memperkuat konstruksi perkara. Salah satu saksi yang dipanggil adalah istri Richard Lee yang berinisial RE. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menggali informasi yang lebih komprehensif terkait dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budhi Hermanto, membenarkan bahwa RE telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir untuk memberikan keterangan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi tambahan merupakan hal yang penting untuk melengkapi rangkaian bukti serta memastikan tidak ada fakta yang terlewat dalam proses penyidikan.

Kasus yang menjerat Richard Lee sendiri bermula dari laporan yang diajukan oleh sosok yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak konsumen yang kemudian menjadi perhatian luas, terutama di media sosial. Seiring dengan berkembangnya kasus ini, berbagai spekulasi dan opini publik pun bermunculan, menjadikan perkara ini sebagai salah satu isu yang cukup menyita perhatian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada. Setiap langkah yang diambil, termasuk penahanan dan pemeriksaan saksi, dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga transparansi sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara adil.