Jakarta, ERANASIONAL.COM – Permasalahan yang terus muncul dalam sistem administrasi perpajakan digital Coretax akhirnya mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selama beberapa waktu terakhir, banyak wajib pajak mengeluhkan gangguan pada sistem tersebut, mulai dari akses yang lambat hingga error saat digunakan untuk pelaporan kewajiban pajak. Kini, pemerintah mengungkap bahwa persoalan tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh faktor teknis, melainkan diduga melibatkan praktik yang tidak semestinya di internal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan oknum internal yang diduga bekerja sama dengan pihak vendor lama. Vendor tersebut sebelumnya telah dihentikan kontraknya oleh Kementerian Keuangan karena dinilai tidak mampu memberikan layanan optimal. Namun, secara mengejutkan, vendor tersebut diduga kembali masuk ke dalam sistem tanpa sepengetahuan pimpinan.
Menurut Purbaya, laporan gangguan terbaru pada Coretax menunjukkan pola yang tidak biasa. Ia menyebut bahwa masalah yang sebelumnya sempat teratasi tiba-tiba kembali muncul, yang memicu kecurigaan adanya campur tangan pihak tertentu. Dugaan ini semakin menguat setelah ditemukan indikasi bahwa vendor lama kembali dilibatkan secara diam-diam.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang mengakui tindakan tersebut. Meski demikian, Kementerian Keuangan akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Purbaya menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, mengingat hal ini menyangkut sistem vital negara yang berkaitan langsung dengan penerimaan pajak.
Selain dugaan keterlibatan oknum dan vendor, Purbaya juga menyoroti aspek desain sistem Coretax yang dinilai kurang ramah bagi pengguna. Ia menyebut bahwa antarmuka sistem tersebut terlalu kompleks dan membingungkan, sehingga menyulitkan wajib pajak dalam mengakses layanan. Kondisi ini dinilai tidak ideal, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital.

Tinggalkan Balasan