Jakarta, ERANASIONAL.COMPemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengambil langkah cepat dalam merespons potensi peningkatan kasus Campak di berbagai wilayah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit menular tersebut.

Langkah ini dinilai penting mengingat campak merupakan penyakit yang sangat mudah menular, terutama di lingkungan dengan mobilitas tinggi seperti rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Penularannya yang cepat melalui droplet atau percikan batuk dan bersin menjadikan tenaga medis sebagai kelompok yang memiliki risiko cukup tinggi apabila tidak dilindungi dengan protokol yang ketat.

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andri Saguni, menegaskan bahwa surat edaran tersebut telah disebarluaskan secara nasional. Ia menyebutkan bahwa instruksi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi panduan penting dalam memperkuat sistem pencegahan di lapangan, khususnya di fasilitas layanan kesehatan.

Menurut Andri, kesiapsiagaan menjadi kunci utama dalam menekan potensi lonjakan kasus. Oleh karena itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan sejak tahap awal, termasuk dengan melakukan deteksi dini terhadap pasien yang menunjukkan gejala campak atau memiliki riwayat kontak dengan penderita.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 27 Maret 2026 tersebut, Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya skrining di berbagai titik layanan. Proses ini tidak hanya dilakukan di instalasi gawat darurat (IGD), tetapi juga mencakup area rawat jalan, rawat inap, hingga pintu masuk utama rumah sakit. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pasien dengan potensi penularan dapat segera teridentifikasi dan ditangani sesuai prosedur.