Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer atau Noel, menyoroti tuntutan pidana lima tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Dalam keterangannya kepada awak media, Noel mengaku heran dengan perbedaan tuntutan hukuman yang dinilainya tidak terlalu jauh dibandingkan terdakwa lain yang disebut menerima aliran dana lebih besar.

Menurut Noel, tuntutan lima tahun penjara yang diterimanya hanya terpaut sedikit dari terdakwa lain yang diduga menikmati hasil korupsi dalam nominal jauh lebih tinggi. Ia bahkan menyebut penyesalannya karena merasa hukuman yang diterimanya tidak sebanding dengan jumlah uang yang disebut diterima masing-masing terdakwa.

“Kalau begitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel kepada wartawan setelah sidang berlangsung.

Noel kemudian membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama. Salah satunya Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut enam tahun penjara dengan dugaan menikmati uang hasil korupsi mencapai Rp60,32 miliar. Sementara dirinya disebut hanya menerima sekitar Rp4,43 miliar namun dituntut lima tahun penjara.

Selain itu, terdakwa lainnya yakni Hery Sutanto juga dituntut tujuh tahun penjara karena diyakini menerima aliran dana sekitar Rp4,73 miliar. Perbedaan tuntutan tersebut membuat Noel mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam penyusunan tuntutan jaksa.

“Kan gila ini. Saya bilang ini bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak mengerti nih cara berpikirnya begitu,” kata Noel.