Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengungkap adanya dugaan praktik adopsi ilegal yang melibatkan anak-anak Warga Negara Indonesia yang dibawa ke luar negeri, khususnya ke Belanda. Dugaan ini mencuat setelah adanya proses penelusuran dan verifikasi data yang menunjukkan kemungkinan adanya pelanggaran prosedur hukum dalam adopsi lintas negara yang terjadi dalam rentang waktu panjang sejak masa setelah kemerdekaan Indonesia.

Dalam keterangannya, pihak Ditjen AHU Kemenkum menyebut bahwa indikasi awal menunjukkan jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai ribuan orang. Anak-anak tersebut diduga diadopsi oleh warga negara asing melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan adanya pemalsuan dokumen identitas maupun administrasi kependudukan pada saat proses pengangkatan anak dilakukan.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah Kementerian Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia menyampaikan bahwa saat ini proses pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Pemeriksaan mencakup penelusuran dokumen lama, pencocokan data kependudukan, hingga kerja sama dengan pihak luar negeri untuk melacak status adopsi yang terjadi di masa lampau.

Kepala Subdirektorat Kewarganegaraan Direktorat Tatanegara Kemenkum, Backy Krisnayuda, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi secara menyeluruh terkait dugaan praktik adopsi ilegal tersebut. Menurutnya, proses ini tidak hanya menyangkut aspek hukum administratif, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan karena berkaitan dengan identitas, kewarganegaraan, dan asal-usul biologis para korban yang kini telah dewasa.

Ia menegaskan bahwa sejumlah individu yang diduga menjadi korban adopsi ilegal kini tengah berupaya mencari jejak keluarga kandung mereka di Indonesia. Banyak dari mereka yang tumbuh besar di luar negeri tanpa mengetahui asal-usul biologisnya secara lengkap, termasuk identitas orang tua kandung maupun lokasi keluarga mereka di Indonesia. Kondisi ini membuat proses pencarian menjadi sangat kompleks, terutama karena keterbatasan data historis.