JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan para tersangka ke pengadilan. Karena berkas perkara tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (ASABRI) dinyatakan lengkap atau P21.
“Tim jaksa penuntut umum meminta kepada tim jaksa penyidik untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021).
Ketujuh tersangka itu ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; dan Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi.
Lalu, Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Dikatakan Leonard, berkas perkara dua tersangka lainnya belum lengkap. Keduanya ialah Direktur PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro dan Direktur PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
“Masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil,” Kata Leonard.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Kejagung juga telah menyita sejumlah aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan