Ketiga, lanjut Haris, akibat pernyataan gagal bayar, memunculkan market chaotic, terutama para pemegang saham Jiwasraya berbondong-bondong mulai menarik dananya. Selain itu, pada saat yang sama tidak ada lagi nasabah baru yang mau membeli produk asuransi Jiwasraya.
Keempat, gagal bayar dijadikan kasus Pidana Korupsi, yang kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung. “Penahanan pada sejumlah nama, justru memperburuk kondisi pasar saham bukan hanya Jiwasraya, antusiasme pasar modal menurun.
Lebih lanjut, Lokataru menilai penyelesaian yang berlarut-larut kendati perseroan memiliki cash yang cukup untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis telah mengganggu kepercayaan yang telah dibangun bertahun-tahun. Setelah kasus menyeruak, hampir seluruh pemegang polis yang ada tidak bersedia memperpanjang kontrak asuransinya. Bahkan, pemegang polis untuk kontrak berjalan pun ikut-ikutan mengakhiri kontrak.
“Alih-alih mengupayakan kembalinya uang nasabah, proses pengungkapan dan penegakan hukum justru menyebabkan utang klaim yang terus berlarut-larut, sehingga malah mempercepat runtuhnya kredibilitas Jiwasraya di mata nasabahnya, yang kemudian merembet pada terganggunya kinerja pasar saham Indonesia,” ujarnya.
Diketahui, penyidik Kejagung menilai kegagalan bayar Jiwasraya sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan yakni sebesar Rp 16,8 triliun merupakan kerugian Negara. Kerugian tersebut berasal dari transaksi pembelian langsung atas empat saham, dan transaksi pembelian saham (indirect) melalui 21 Reksadana 13 Manajer Investasi yang diklaim dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Penetapan nilai kerugian tersebut dinilai Haris sangat problematik. Karena secara de facto saham-saham tersebut masih dimiliki oleh Jiwasraya namun mengalami penurunan nilai saham (impairment). Selain itu, diketahui adanya fakta bahwa pada saat dilakukan pembelian, saham-saham yang dibeli PT. AJS masuk dalam kategori LQ45 yang secara teknis liquid dan memiliki risiko kerugian impairment kecil.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan